Sebab, pengelola jalan tol tersebut berencana menghadirkan fasilitas penginapan di sejumlah rest area. Menurut Cahyo Satrio Prakoso, Direktur Utama PT Jasamarga Related Business (JMRB), kerja sama pengembangan rest area ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Saat ini, total ada empat SPKLU yang terdapat di rest area yang dikelola oleh PT JMRB, yakni di Rest Area KM 207 A Ruas Palikanci, Rest Area KM 379 A Ruas Batang-Semarang, serta Rest Area KM 519 A dan KM 519 B Ruas Solo-Ngawi.